Maki Kembali Ajukan Peraperadilan Dengan Termohon KPK

Sumber : Goegle
Terkait kaus Bank Century dan KPK yang belum menetapkan Boediono sebagai tersangka, Maki ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesai ) kembali mengajukan peraperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan termohon KPK dan membawa dokumen yang berupa bukti.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.


"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Sumber : Akurat.co

Comments